BERIKAN PENGUATAN TUPOKSI, KEPALA DIVISI PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM BALI : JAGA MARWAH INSTITUSI

WhatsApp Image 2024 01 19 at 15.12.09

 

SINGARAJA, INFO_PAS : Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS) Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali, Seluruh petugas Pemasyarakatan Lapas Singaraja mengikuti penguatan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan diaula Nusantara Lapas Singaraja, Kamis, (18/01/2024).
 
Kegiatan ini dilaksanakan sekaligus dengan kegiatan monitoring dan evaluasi Divisi Pemasyarakatan terkait pelayanan tahanan, perawatan, keamanan dan ketertiban pada Lapas Singaraja.
Kepala Divisi Pemasyarajatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana dalam penguatan nya menyampaikan agar tupoksi pemasyarakatan dilaksanakan seseuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
 
"Saya berharap kepada Kepala Lapas berserta jajarannya agar senantiasa melaksanakan tugas pokok  dan fungsi sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, sehingga marwah insitusi pemasyarakatan dapat terjaga" Tegas I Putu Murdiana.
 
Murdiana juga menekankan pentingnya penerapan back to basic dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Back to basic berarti kembali kepada pedoman dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita yang telah diterapkan.
 
"Back to basic merupakan upaya untuk mengembalikan Pemasyarakatan kepada hakikatnya sebagai lembaga pembinaan WBP untuk menjadi manusia yang taat hukum, berakhlak mulia, dan produktif," tutup Murdiana.
 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jl. Veteran No.18, Paket Agung, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali 81117
0362-28955

Email Kehumasan
humas.lapassingaraja@gmail.com

Email Aduan
lapassingaraja@yahoo.co.id

Hari ini39
Kemarin91
Minggu ini435
Bulan ini291
Total 29167

04-05-2024