SINGARAJA, INFO_PAS : Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS) Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali, Seluruh petugas Pemasyarakatan Lapas Singaraja mengikuti penguatan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan diaula Nusantara Lapas Singaraja, Kamis, (18/01/2024).
Kepala Divisi Pemasyarajatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana dalam penguatan nya menyampaikan agar tupoksi pemasyarakatan dilaksanakan seseuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Saya berharap kepada Kepala Lapas berserta jajarannya agar senantiasa melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, sehingga marwah insitusi pemasyarakatan dapat terjaga" Tegas I Putu Murdiana.
Murdiana juga menekankan pentingnya penerapan back to basic dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Back to basic berarti kembali kepada pedoman dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita yang telah diterapkan.
"Back to basic merupakan upaya untuk mengembalikan Pemasyarakatan kepada hakikatnya sebagai lembaga pembinaan WBP untuk menjadi manusia yang taat hukum, berakhlak mulia, dan produktif," tutup Murdiana.