HABIS MASA PIDANA, WNA AMERIKA SERIKAT RESMI BEBAS DARI LAPAS SINGARAJA

WhatsApp Image 2024 01 18 at 14.42.34

 

SINGARAJA, INFO_PAS - David Bertrand Powers seorang Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja pada Kamis 18 Januari 2024 dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok (Bebas Murni). "WNA ini berasal dari Amerika Serikat dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 127 (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan lama pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara" terang I Wayan Putu Sutresna selaku Kalapas.
 
I Wayan Putu Sutresna menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka. “Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.
 
Wayan Sutresna mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut.  "Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” tutupnya.
 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jl. Veteran No.18, Paket Agung, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali 81117
0362-28955

Email Kehumasan
humas.lapassingaraja@gmail.com

Email Aduan
lapassingaraja@yahoo.co.id

Hari ini32
Kemarin91
Minggu ini428
Bulan ini284
Total 29160

04-05-2024